Hosting Unlimited Indonesia

Sistem Bagi Hasil Bank Syari’ah


Dalam sistem perbankan syariah  tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya.  Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya , perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan.


Sebelum menjelaskan sistem bagi hasil bank syariah, ada baiknya kita memahami perbedaan banksyariah dan bank konvensional. Berikut perbedaannya:
Bank Islam
  •        Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  •        Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  •        Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  •        Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  •        Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
  •      Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  •      Memakai perangkat suku bunga
  •    Berorientasi keuntungan
  •       Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  •      Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Mekanisme penghitungan bagi hasil menurut ekonomiislam idealnya ada dua macam:
Profit sharing atau bagi hasil, di mana total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih. Atau
Revenue sharing, yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya.
Nah, perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Jadi tidak ada kebingungan dan cek cok lagi saat bisnis atau usaha selesai dijalankan.

Dalam menjalankan aktifitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang ujungnya menuju pembagian keuntungan dengan nasabahnya.

1.       Akad Mudharabah

Akad Mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha
Dalam akad itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian kalau terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi, dalam hal ini, kedua pihak bisa dibilang sama-sama enak. Akad ini biasanya dilakukan dalam deposito syariah, di mana bank akan mengunakan dana deposito itu untuk investasi atau usaha. Tentu saja, investasi atau bisnis usaha yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat Islam.

2.       Akad Musyarakah

Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga. Dalam cara kerja bank konvensional, akad musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit.
Hanya bedanya, bank konvensional akan menetapkan jumlah suku bunga tertentu, sementara bank syariah mendapat pembagian keuntungan sebagaimana yang sudah disepakati. Perbedaan lainnya yaitu bila bank konvensional tidak akan rugi karena pinjaman itu harus dikembalikan berikut bunga, bank syariah masih memiliki kemungkinan merugi bila kerja sama usaha itu gagal.

3.       Akad Murabahah

Prinsip akad yang terakhir ini adalah berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak. Misalnya bank membeli tanah dengan harga Rp 100 juta dan akan menjualnya lagi dengan harga Rp 120 juta kepada pembelinya. Baik bank dan pembelinya sama-sama setuju dengan tambahan keuntungan yang didapat bank yaitu Rp 20.000.000. Pihak pembeli akan mencicil seharga Rp 120 juta itu ke bank dengan cicilan tetap hingga tenor pinjamannya habis.


Akad Murabahah ini sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk Kredit Pembelian Rumah, properti, tanah, kendaraan bermotor, tempat usaha dan lain-lain

Banyak yang menganggap sistem bagi hasil di bank syariah ini termasuk riskan karena risiko yang ditanggung bank cukup besar. Belum lagi akibat inflasi yang menyebabkan perekonomian yang kadang tidak stabil. Meski begitu rata-rata bank syariah di Indonesia sudah membuktikan kalau cara bagi hasil cukup menguntungkan, terbukti makin banyak bank syariah yang berdiri saat ini di Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Bagi Hasil Bank Syari’ah"

Post a Comment