Dalam
sistem perbankan syariah tidak
menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram
dalam agama Islam. Sebagai gantinya , perbankan yang berlandaskan syariah ini
menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk
dilakukan.
Baca Juga :
Hukum
bunga bank, Riba?
Sebelum menjelaskan
sistem bagi hasil bank syariah, ada baiknya kita memahami perbedaan banksyariah dan bank konvensional. Berikut perbedaannya:
Bank Islam
- Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
- Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
- Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
- Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
- Memakai perangkat suku bunga
- Berorientasi keuntungan
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Mekanisme penghitungan bagi hasil menurut ekonomiislam idealnya ada dua macam:
Profit sharing atau bagi hasil, di mana total
pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias
keuntungan bersih. Atau
Revenue sharing, yaitu laba berdasarkan total
pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya.
Nah, perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil
dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha
atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan
nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Jadi tidak ada
kebingungan dan cek cok lagi saat bisnis atau usaha selesai dijalankan.
Dalam menjalankan aktifitasnya, perbankan syariah
memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang ujungnya menuju pembagian
keuntungan dengan nasabahnya.
1. Akad Mudharabah
Akad
Mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah
akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara
atau yang melakukan investasi atau usaha
Dalam akad
itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh
masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian kalau
terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh
nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang
akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi, dalam hal ini, kedua pihak bisa
dibilang sama-sama enak. Akad ini biasanya dilakukan dalam deposito syariah, di
mana bank akan mengunakan dana deposito itu untuk investasi atau usaha. Tentu
saja, investasi atau bisnis usaha yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan
syariat Islam.
2. Akad Musyarakah
Akad
Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan
modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama
juga. Dalam cara kerja bank konvensional, akad musyarakah ini masuk dalam
kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit.
Hanya bedanya, bank konvensional akan menetapkan jumlah suku
bunga tertentu, sementara bank syariah mendapat pembagian keuntungan
sebagaimana yang sudah disepakati. Perbedaan lainnya yaitu bila bank
konvensional tidak akan rugi karena pinjaman itu harus dikembalikan berikut
bunga, bank syariah masih memiliki kemungkinan merugi bila kerja sama usaha itu
gagal.
3. Akad Murabahah
Prinsip akad yang terakhir ini adalah berdasarkan aktivitas
jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati
kedua belah pihak. Misalnya bank membeli tanah dengan harga Rp 100 juta dan
akan menjualnya lagi dengan harga Rp 120 juta kepada pembelinya. Baik bank dan
pembelinya sama-sama setuju dengan tambahan keuntungan yang didapat bank yaitu
Rp 20.000.000. Pihak pembeli akan mencicil seharga Rp 120 juta itu ke bank
dengan cicilan tetap hingga tenor pinjamannya habis.
Akad Murabahah ini sering dilakukan untuk perjanjian
penggunaan produk Kredit Pembelian Rumah, properti, tanah, kendaraan bermotor,
tempat usaha dan lain-lain
Banyak yang menganggap sistem bagi hasil di bank syariah ini
termasuk riskan karena risiko yang ditanggung bank cukup besar. Belum lagi
akibat inflasi yang menyebabkan perekonomian yang kadang tidak stabil. Meski
begitu rata-rata bank syariah di Indonesia sudah membuktikan kalau cara bagi
hasil cukup menguntungkan, terbukti makin banyak bank syariah yang berdiri saat
ini di Indonesia.
0 Response to "Sistem Bagi Hasil Bank Syari’ah"
Post a Comment