Di masa kini,
rasanya sulit sekali menghindar dari bank, terutama bagi seorang pengusaha. Sebagian
besar bisnis yang dijalankan, banyak yang melalui transaksi bank. Akan tetapi
di lain pihak, hampir semua bank menggunakan sistim bunga.
Nah! Permasalahannya
sekarang, apakah bunga dari bank ini
hukumnya haram karena termasuk riba?
Pertanyaan
inilah yang sering kali muncul dan menjadikan keraguan bagi seorang muslim
apabila harus berhubungan dengan bank.
Berikut ini
adalah artikel yang mungkin bisa digunakan sebagai referensi tentang hkum bunga
bank menurut Islam..
Kutipan
artikel mengenai Hukum Bunga Bank ini ditulis oleh: Prof. Dr. H. Ramli Abdul
Wahid, MA, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Tk. I MUI-SU didalam blog nya
Inilah
Uraiannya:
A.
Riba Haram
Dalam kamus al-Mu`jam al-Wasith, jilid
I karya Dr. Ibrahim Anis dkk. dijelaskan bahwa riba secara etimologis berarti
kelebihan dan tambahan (al-fadhl wa az-ziyadah), sedang menurut syarak adalah
kelebihan (tambahan) tanpa imbalan yang disyaratkan kepada salah satu dari dua
orang yang melakukan akad. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam jilid V, karya Drs. H.
A. Hafizh Dasuki, MA, dkk dijelaskan bahwa para ulama fikih mendefinisikan riba
sebagai “Kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada
imbalan/gantinya.” Maksudnya, tambahan terhadap modal uang yang timbul sebagai
akibat suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan terutama kepada
pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.
Memang dalam berbagai kitab fikih ditemukan definisi tentang riba yang sedikit banyaknya berbeda antara satu dengan lainnya oleh para ulama. Namun, setelah mengemukakan beberapa definisi tersebut, Muhammad Baiba dalam kitabnya, al-Adillah al-Wafiyah fi Idhah al-Mu`amalat ar-Ribawiyah, halaman 21 menyimpulkan bahwa pada hakikatnya pengertian riba di kalangan ulama dari berbagai mazhab sama. Mereka berbeda pada redaksi saja. Muhammad Baiba menjelaskan pula bahwa umat telah ijmak (sepakat) atas haramnya riba. Tidak ada yang berpendapatr lain tentang hukum riba. Imam an-Nawawi juga dalam kitabnya, Syarh al-Muhazzab, jilid IX halaman 391 menjelaskan ijmak kaum Muslim tentang haramnya riba. Muhammad Baiba juga menegaskan bahwa banyak sekali ulama yang menerangkan tentang ijmak atas haramnya riba. Dari ulama kontemporer, Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya, Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram, halaman 14 menegaskan bahwa Islam sangat mengharamkan riba melalui nash-nash yang jelas dengan kandungan makna yang pasti (qath`i).
Memang dalam berbagai kitab fikih ditemukan definisi tentang riba yang sedikit banyaknya berbeda antara satu dengan lainnya oleh para ulama. Namun, setelah mengemukakan beberapa definisi tersebut, Muhammad Baiba dalam kitabnya, al-Adillah al-Wafiyah fi Idhah al-Mu`amalat ar-Ribawiyah, halaman 21 menyimpulkan bahwa pada hakikatnya pengertian riba di kalangan ulama dari berbagai mazhab sama. Mereka berbeda pada redaksi saja. Muhammad Baiba menjelaskan pula bahwa umat telah ijmak (sepakat) atas haramnya riba. Tidak ada yang berpendapatr lain tentang hukum riba. Imam an-Nawawi juga dalam kitabnya, Syarh al-Muhazzab, jilid IX halaman 391 menjelaskan ijmak kaum Muslim tentang haramnya riba. Muhammad Baiba juga menegaskan bahwa banyak sekali ulama yang menerangkan tentang ijmak atas haramnya riba. Dari ulama kontemporer, Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya, Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram, halaman 14 menegaskan bahwa Islam sangat mengharamkan riba melalui nash-nash yang jelas dengan kandungan makna yang pasti (qath`i).
Sebagai
pedoman hidup sepanjang zaman, Islam harus mempunyai sikap terhadap bunga bank.
Suatu hal perlu diingat, bahwa dalil hukum dalam Islam itu tidak hanya Alquran
dan Hadis. Selain itu ada ijmak, qiyas (analogi), mashlahah mursalah, istihsan,
istishhab, uruf, syar`u man qablana, dan pendapat sahabat Nabi, Lebih daripada
itu, dalam menetapkan hukum, Islam memiliki sejumlah kaedah yang dapat
digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang timbul dalam masya-rakat. Dalam
menerapkan dalil dan kaedah ini para ulama menggunakan ijtihad mereka yang
kadang-kadang berakhir dengan perebedaan pendapat. Karena itu, mengenai hukum
bunga bank juga terjadi perbedaan pendapat. Meskipun sejak lama sudah banyak
ulama yang meng-haramkannya, namun masih ada yang memandangnya tidak sama
dengan riba. Misalnya, Muhammad Baiba, Yusuf al-Qardhawi, Abu al-A`la
al-Maududi, H.Nukman Sulaiman, H. Hamdan Abbas, dan sejumlah ulama telah lama
memandang bung bank sama dengan riba. Akan tetapi, Rasyid Rida, A. Hassan, dan
M. Qjuraish Shihab memandang keduanya berbeda sehingga hukumnya pun berbeda.
Bahkan, di MUI Tk.I SU sendiri masalah hukum bunga bank dibicarakan pada tahun
1985 dan 2003 dan hasilnya masih tidak sepakat atas keharamannya. Akan tetapi,
dengan keluarnya fatwa MUI Pusat tentang keharaman bunga bank tahun 2003, maka
seluruh MUI tingkat daerah tunduk kepada fatwa MUI Pusat tersebut, termasuk MUI
Tk.I SU.
C. Fatwa dan Konsensus Tentang Bunga
Bank
Selain dari
pendapat-pendapat para ulama secara pribadi mengenai haramnya bunga bank, telah
terbentuk beberapa fatwa dan konsensus tentang haramnya bunga bank, baik dalam
negeri maupun di luar negeri. Misalnya, Lembaga Pengkajian Islam Al-Azhar
(Majma` al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar) Mesir sejak lama telah mencapai
konsensus tentang haramnya bunga bank. Pada tahun 1965 lebih dari 350 ulama dan
pakar hukum Islam dari seluruh dunia melakukan pengkajian di Universitas
al-Azhar. Ternyata mereka juga sampai kepada kesimpulan bahwa bunga bank
termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Pada tahun 1985, Fiqh Academy
negara-negara OKI juga menyim-pulkan keharaman bunga bank. Pada tahun 1979 Dar
al-Ifta Arab Saudi; pada tahun 1986 Fiqh Academy Muslim World; dan pada tahun
1999 Mahkamah Syari`ah Pakistan semuanya berkesimpulan tentang haramnya bunga
bank. Delapan belas fatwa dari keputusan-keputusan para mufti Mesir sejak tahun
1907 sampai 2002 hampir seluruhynya mengharamkan bunga bank.
Secara organisasi, pada tahun 1991 Persis telah menetapkan bahwa bunga bank adalah haram. Pada Muktamar di Bandar Lampung tahun 1992, Nahdhatul Ulama meminta PB NU untuk mengupayakan memiliki bank yang tidak mengandung unsur yang haram. Pada tahun 1998, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa hukum bunga bank syubhat yang harus dihindari. Pada tahun 2001, Al-Washliyah menetapkan bunga bank termasuk riba dan hukumnya haram.Terakhir, pada tahun 2003 secara nasional MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang keharaman bunga bank.
Secara organisasi, pada tahun 1991 Persis telah menetapkan bahwa bunga bank adalah haram. Pada Muktamar di Bandar Lampung tahun 1992, Nahdhatul Ulama meminta PB NU untuk mengupayakan memiliki bank yang tidak mengandung unsur yang haram. Pada tahun 1998, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa hukum bunga bank syubhat yang harus dihindari. Pada tahun 2001, Al-Washliyah menetapkan bunga bank termasuk riba dan hukumnya haram.Terakhir, pada tahun 2003 secara nasional MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang keharaman bunga bank.
D. Keabsahan Fatwa MUI Pusat
Badan yang
membidangi hukum dalam MUI adalah Komisi Fatwa. Komisi Fatwa ini terdiri dari
para ulama dan pakar hukum Islam. Fatwa MUI tentang haramnya bunga bank
disepakati oleh ketua-ketua atau yang mewakili ketua komisi fatwa dari seluruh
wilayah dan wakil-wakil dari ormas-ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, dan
Al-Washliyah. Oleh karena itu, para peserta ijtima` yang memutuskan fatwa
tersebut adalah orang-orang yang berkompeten dari sudut akademis dan memiliki
kewenangan legal di bidangnya secara organisatoris maka ijtihad mereka dalam
bentuk fatwa hukum adalah sah. Bahkan, sebelum fatwa dalam skala nasional ini
keluar, fatwa dalam sekala internasional pun sudah berulang kali dikeluarkan
dalam berbagai kesempatan sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Karena itu,
keberatan dari sementara orang tentang fatwa ini tidak perlu menimbulkan
keraguan. Apalagi, keberatan itu memang munculnya dari orang-orang yang cara
berpikirnya dikenal sekuler, tentunya tidak perlu dipertimbangkan.
Kemudian, dalam kenyataan pun telah jelas bagaimana rapuhnya sistem bunga. Perjalanan perbankan konvensional di Indonesia cukup melelahkan. Kita tidak tahu sampai kapan program penyehatan perbankan yang menerapkan sistem bunga berlangsung. Meskipun telah banyak yang dilikuidasi, namun yang masih hidup terus menjadi beban nasional. Sebaliknya, bank-bank syariah sejauh ini belum ada yang memberati negara dan cenderung berkembang.
Secara historis, sistem bagi hasil berawal di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an dalam hal pengelolaan haji. Dalam bentuk embrio perbankan syariah mulai di Mesir pada dekade 1960-an yang berbentuk semacam lembaga keuangan unit desa. Pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB) yang sekarang banyak membantu lembaga-lembaga Islam di dunia, termasuk bidang pendidikan dan pertanian. Lembaga perbankan syariah terus berkembang sehingga pada akhir 1999 tercatat 200 buah di seluruh dunia, termasuk di Eropa, Amerika, dan Australia. Pada tahun 1992, sistem perbankan syariah mulai diterapkan di Indonesia berdasarkan UU No. 7 tahun 1992. Sekarang, bank-bank konvensional sendiri sudah banyak membuka divisi syariah di mana-mana. Ini merupakan bagian dari bukti kemaslahatan yang terkandung dalam sistem perbankan syariah.
Kemudian, dalam kenyataan pun telah jelas bagaimana rapuhnya sistem bunga. Perjalanan perbankan konvensional di Indonesia cukup melelahkan. Kita tidak tahu sampai kapan program penyehatan perbankan yang menerapkan sistem bunga berlangsung. Meskipun telah banyak yang dilikuidasi, namun yang masih hidup terus menjadi beban nasional. Sebaliknya, bank-bank syariah sejauh ini belum ada yang memberati negara dan cenderung berkembang.
Secara historis, sistem bagi hasil berawal di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an dalam hal pengelolaan haji. Dalam bentuk embrio perbankan syariah mulai di Mesir pada dekade 1960-an yang berbentuk semacam lembaga keuangan unit desa. Pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB) yang sekarang banyak membantu lembaga-lembaga Islam di dunia, termasuk bidang pendidikan dan pertanian. Lembaga perbankan syariah terus berkembang sehingga pada akhir 1999 tercatat 200 buah di seluruh dunia, termasuk di Eropa, Amerika, dan Australia. Pada tahun 1992, sistem perbankan syariah mulai diterapkan di Indonesia berdasarkan UU No. 7 tahun 1992. Sekarang, bank-bank konvensional sendiri sudah banyak membuka divisi syariah di mana-mana. Ini merupakan bagian dari bukti kemaslahatan yang terkandung dalam sistem perbankan syariah.
Baca juga : Sistem bagi hasil bank syariah
Kutipan artikel tentang hokum bunga bank diatas tidak saya tambah, namun ada beberapa bagian yang saya potong karena artikelnya saya anggap terlalu panjang.
Semoga bisa
menambah pengetahuan kita.
Play Roulette online free and real money at the best casinos
ReplyDeletePlay Roulette for 충청북도 출장안마 real money online at 전라북도 출장샵 best casinos, 울산광역 출장마사지 including casinos offering roulette and 수원 출장샵 other casino games. Get exclusive 부산광역 출장안마 offers and get exclusive