Hosting Unlimited Indonesia

Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Terbaru 2016

SOTK Desa
Sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Di samping kedudukannya sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala Desa memiliki empat tugas yang perlu diemban lebih amanah kepada masyarakat, yaitu:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
  2. Melaksanakan pembangunan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan.
  4. Pemberdayaan masyarakat.


Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa memiliki fungsi Sebagai berikut:
  1.  Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya


Agar tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa tidak menumpuk dan menjadi beban yang berlebihan bagi Kepala Desa, maka tugas tersebut dibagikan kepada perangkat desa yang terdiri dari :

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Kewilayahan
  3. Pelaksana Teknis


A.   Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa (carik) yang berkedudukan sebagai pimpinan di Sekretariat Desa.
Tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam urusan rumah tangga pemerintah Desa, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan Desa.
Agar tugas yang ditetapkan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan pedoman, maka Sekretaris Desa memiliki fungsi yang mampu menggambarkan refresentasi pemerintah Desa di mata masyarakat, yaitu:

1.     Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2.     Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3.     Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4.     Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Mengingat demikian beratnya tugas dan fungsi yang diemban oleh seorang Sekretaris Desa, maka seorang sekertaris desa minimal memenuhi kriteria sebagi berikut:

  1. Memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam bidang peng-administrasi-an pemerintahan.
  2. Seorang figur yang lincah, cerdas membaca situasi, mampu memahami dan melaksanakan visi-misi pimpinan,
  3. mampu berkomunikasi yang dinamis untuk memberikan informasi tentang pemerintahan kepada publik
  4. Mampu berkomunikasi dan bekerjasama secara efektif vertikal maupun horizontal.


Sebagai seorang pimpinan, Sekretaris Desa dibantu oleh tiga orang Kepala urusan sebagai unsur staf (jumlah Kaur dan Kasi relatif pada beberapa Desa) di sekretariat.    Kepala urusan ini bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Tiga Kepala Urusan (Kaur) yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikanurusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


Fungsi yang diemban oleh sekretariat direncanakan sedemikian rupa, dilaksanakan dan dievaluasi efisiensi maupun efektivitasnya oleh Sekretaris Desa.

B.   Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Kewilayahan. Dalam realitasnya Kepala Kewilayahan ini disebut dengan nama Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya masing masing. Jumlah Kepala Kewilayahan di suatu Desa tergantung kepada luas wilayah atau kepadatan penduduknya.

Fungsi Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun dalam menjalankan tugasnya adalah:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


C.   Pelaksana Teknis

Kepala Seksi ( Kasi) adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai  unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Ada 3 macam Kepala Seksi yang fungsinya adalah sbb:
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Di atas telah dijelaskan bahwa jumlah Kaur dan Kasi bersifat relatif. Artinya jumlahnya tidak mesti tiga orang pada tiap unsur. Susunan organisasi pemerintah Desa ditetapkan disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa apakah ia termasuk Desa Swasembada, Desa Swakarya atau Desa Swadaya. Penentuan klasifikasi jenis desa ini tidak dapat ditentukan sendiri melainkan diatur melalui peraturan perundang-undangan. Dari pengklasifikasian desa sebagaimana di atas, dapat ditentukan bahwa:

1.     Desa Swasembada wajib memilik tiga urusan dan tiga seksi.
2.     Desa Swakarya dapat memiliki tiga urusan dan tiga seksi.
3.     Desa Swadaya memiliki dua urusan dan dua seksi.

Mengenai penjelasan Desa Swasembada, Desa Swakarya atau Desa Swadaya bisa dibaca disini
Demikianlah setruktur Organisasi Tata Kerja pemerintahan desa menurut Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja.

Jadi, kalau dulu kita kenal perangkat desa ada Carik, Kamituwo, Kebayan, Petengan, Ladu dan lain-lain, menurut Permendagri, istilah tersebut tidak ada, namun demikian istilah tersebut masih bisa dipakai sebagai sebutan, misalnya : Sekertaris desa disebut Carik, Kepala Dusun disebut Kamituwo, Kaur Keuangan disebut Bendahara Desa dan sebagainya. Terserah masyarakatnya, tapi yang jelas tata kerjanya sudah terbagi-bagi sesuai posisi masing-masing, sehingga semua perangkat akan bekerja sesuai tugasnya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Terbaru 2016"

Post a Comment