Hosting Unlimited Indonesia

Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Dana Desa
Dimana-mana masalah keuangan merupakan masalah yang paling sensitif, demikian juga halnya dalam Pemerintahan Desa. Kenyataannya, sering terjadi perselisihan antara pemerintah desa dan masarakatnya, karena masalah keuangan. Perselisihan ini bisa terjadi karena salah dalam pengelolaan maupun karena kesalahpahaman yang disebabkan masyarakat yang kurang memahami Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat, harus mengetahui tata cara pengelolaan keuangan desa, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan juga bisa ikut melakukan control terhadap pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian perselisihan karena masalah keuangan bisa ditekan seminimal mungkin.

Berikut ini, saya mencoba memberikan sedikit penjelasan tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. Penjelasan ini berdasarkan pada : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2016,  Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017  (Bisa dilihat / didownload disini)

Sumber Dana Desa, terdiri dari :

1.       Pendapatan Asli Desa (PAD)
a.       Hasil Usaha desa
b.      Bengkok Desa
c.       Hasil Aset
d.      Pendapatan Asli Desa yang lain yang sah
2.       Pendapatan Transfer
a.       Dana Desa (bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / APBN)
b.      Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten
c.       Alokasi Dana Desa / ADD (Dana dari Kabupaten Yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
d.      Bantuan keuangan
                                                               i.      Bantuan Provinsi
                                                             ii.      Bantuan Kabupaten (bantuan Khusus/PIK dan bantuan Modal BUMDes)
e.      Hibah dan sumbangan lain dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Diantara sumber dana desa yang tersebut diatas, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Des (ADD) merupakan dana yang disalurkan Pemerintah Pusat dan Kabupaten ke desa setiap tahun dengan jumlah yang selalu berubah.

Dana-dana tersebut bisa diterima Desa apabila sudah memenuhi syarat sebagai berikut:
1.       Kepala Desa sudah menyampaikan Peraturan Desa mengenai APB Desa;
2.       Kepala Desa telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya
3.       Tidak ada laporan masalah dari aparat pengawas fungsional daerah.

Dana-dana tersebut juga bisa dipotong penerimaannya dari jumlah semestinya jika terjadi hal-hal berikut ini :
1.       Terdapat Sisa Dana Desa > 30%  selama 2 tahun berturut-turut
2.       Berdasarkan penjelasan dan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tidak wajar

Penggunaan Dana
1.       Dana Desa (DD), penggunaan Dana Desa tetap diarahkan untuk dua bidang prioritas yakni:
a.       membiayai pembangunan,
b.      pemberdayaan masyarakat
2.       Alokasi Dana Desa (ADD),
a.       Sebesar 30% s/d 60% sesuai dari jumlah ADD yang diterima, digunakan untuk Penghasilan Tetap Petinggi dan Perangkat Desa
b.      Sisanya digunakan untuk :
                                                               i.      Tunjangan Asuransi Kesehatan bagi Petinggi dan Perangkat Desa
                                                             ii.      Tunjangan Asuransi Jiwa bagi Petinggi dan perangkat Desa
                                                            iii.      Tunjangan tali asih bagi Petinggi dan Perangkat Desa yang purna tugas serta tunjangan uang duka dan tali asih bagi Petinggi dan pewrangkat desa yang meninggal dunia
                                                           iv.      Tunjangan Tali asih bagi BPD yang purna Tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa
                                                             v.      Intensif kepada RT dan RW
                                                           vi.      Pembangunan sarana dan prasarana Kantor desa
                                                          vii.      Operasional pemerintah desa dan BPD
                                                        viii.      Akselerasi pemberdayaan masyarakat
                                                           ix.      Pelaksanaan pembangunan desa
Catatan : Penggunaan ADD di poin a dan b, tidak boleh lebih dari 30% dari total anggaran di APBDes.

Prioritas Penggunaan Dana Desa :
1.       Bidang Pembangunan Desa, Ditujukan untuk Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana:
a.       dasar  untuk pemenuhan kebutuhan (lingkungan pemukiman; transportasi; energi; dan informasi dan komunikasi.)
b.      pelayanan sosial dasar (kesehatan masyarakat; dan pendidikan dan kebudayaan).
c.       ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa
d.      Lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: (kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; penanganan bencana alam; penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan pelestarian lingkungan hidup.)
e.      lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
2.       Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
a.       peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b.      pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
c.       pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d.      pengembangan sistem informasi Desa;
e.      dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial  dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
f.        dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
g.       dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya; 
h.      dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
i.         dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j.        pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan
k.       bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi
a.       RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang disusun tiap 6 tahun sekali,
b.      RKP Desa (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa) yang disusun tiap tahun
c.       APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang disusun tiap tahun.

1.       Tahap Musyawarah
Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
2.       Tahap Penyusunan Rancangan RKP Desa
Kepala Desa wajib mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatankegiatan yang disepakati tersebut digunakan untuk menyusun rancangan RKP Desa.
3.       Tahap Penetapan RKPDes
Rancangan RKPDes, tersebut harus disampaikan Kepala Desa dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang dihadiri BPD dan Unsur  Masyarakat Desa.
Rancangan RKPDes dapat digunakan oleh Kepala Desa dan BPD sebagai pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang RKPDes
4.       Tahap Penyususnan Rancangan APBDes
Setelah RKPDes ditetapkan, dan Perbub tentang Dana Desa sudah diterbitkan, maka Kepala Desa mernacang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
5.       Tahap Review Rancangan APB Desa
Sebelum ditetapkan, APBDes terlebih dahulu direview oleh Bupati/Walikota.

APBDes yang sudah ditetapkan sebagai PerDes, akan digunakan untuk memenuhi salah satu syarat pencairan Dana Desa termasuk juga ADD.
Demikianlah sedikit penjelasan tetang tata cara pengelolaan keuangan desa.

Kepada semua pihak yang lebih mengerti masalah ini, mohon koreksinya. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa"

  1. pengelolaannya kita harus teliti dan rajin ya mas

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya pak Ibrahim, tentu saja. kalo melenceng dari aturan, bisa dilaporkan ke KPK. Makasih pak atas kunjungannya.

      Delete