Dimana-mana masalah keuangan merupakan masalah yang paling sensitif, demikian juga halnya dalam
Pemerintahan Desa. Kenyataannya, sering terjadi perselisihan antara pemerintah
desa dan masarakatnya, karena masalah keuangan. Perselisihan ini bisa terjadi
karena salah dalam pengelolaan maupun karena kesalahpahaman yang disebabkan
masyarakat yang kurang memahami Tata
Cara Pengelolaan Keuangan Desa.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat, harus mengetahui tata cara
pengelolaan keuangan desa, agar tidak
terjadi kesalahpahaman dan juga bisa
ikut melakukan control terhadap pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian
perselisihan karena masalah keuangan bisa
ditekan seminimal mungkin.
Berikut ini, saya mencoba memberikan sedikit penjelasan tentang tata
cara pengelolaan keuangan desa. Penjelasan ini berdasarkan pada : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia, Nomor 22 Tahun 2016, Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Bisa
dilihat / didownload disini)
Sumber Dana Desa, terdiri
dari :
1.
Pendapatan Asli Desa (PAD)
a.
Hasil Usaha desa
b.
Bengkok Desa
c.
Hasil Aset
d.
Pendapatan Asli Desa yang lain
yang sah
2.
Pendapatan Transfer
a.
Dana Desa (bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / APBN)
b.
Bagian Dari Hasil Pajak dan
Retribusi Kabupaten
c.
Alokasi Dana Desa / ADD (Dana
dari Kabupaten Yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah)
d.
Bantuan keuangan
i.
Bantuan Provinsi
ii.
Bantuan Kabupaten (bantuan
Khusus/PIK dan bantuan Modal BUMDes)
e.
Hibah dan sumbangan lain dari
pihak ketiga yang tidak mengikat.
Diantara sumber dana desa yang tersebut diatas, Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Des (ADD) merupakan dana yang disalurkan Pemerintah Pusat dan
Kabupaten ke desa setiap tahun dengan jumlah yang selalu berubah.
Dana-dana tersebut bisa
diterima Desa apabila sudah memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Kepala Desa sudah menyampaikan
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
2.
Kepala Desa telah menyampaikan
laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya
3.
Tidak ada laporan masalah dari
aparat pengawas fungsional daerah.
Dana-dana tersebut juga
bisa dipotong penerimaannya dari jumlah semestinya jika terjadi hal-hal berikut
ini :
1.
Terdapat Sisa Dana Desa >
30% selama 2 tahun berturut-turut
2.
Berdasarkan penjelasan dan
hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran) tidak wajar
Penggunaan Dana
1.
Dana Desa (DD), penggunaan Dana Desa
tetap diarahkan untuk dua bidang prioritas yakni:
a.
membiayai pembangunan,
b.
pemberdayaan masyarakat
2.
Alokasi Dana Desa (ADD),
a. Sebesar 30% s/d 60% sesuai dari jumlah ADD yang diterima, digunakan
untuk Penghasilan Tetap Petinggi dan Perangkat Desa
b. Sisanya digunakan untuk :
i.
Tunjangan Asuransi Kesehatan bagi Petinggi dan Perangkat Desa
ii.
Tunjangan Asuransi Jiwa bagi Petinggi dan perangkat Desa
iii.
Tunjangan tali asih bagi Petinggi dan Perangkat Desa yang purna tugas
serta tunjangan uang duka dan tali asih bagi Petinggi dan pewrangkat desa yang
meninggal dunia
iv.
Tunjangan Tali asih bagi BPD yang purna Tugas sesuai dengan kemampuan
keuangan Desa
v.
Intensif kepada RT dan RW
vi.
Pembangunan sarana dan prasarana Kantor desa
vii.
Operasional pemerintah desa dan BPD
viii.
Akselerasi pemberdayaan masyarakat
ix.
Pelaksanaan pembangunan desa
Catatan
: Penggunaan ADD di poin a dan b, tidak boleh lebih dari 30% dari total
anggaran di APBDes.
Prioritas Penggunaan Dana
Desa :
1.
Bidang Pembangunan Desa, Ditujukan untuk Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
sarana prasarana:
a.
dasar untuk pemenuhan kebutuhan (lingkungan
pemukiman; transportasi; energi; dan informasi dan komunikasi.)
b.
pelayanan sosial dasar (kesehatan
masyarakat; dan pendidikan dan kebudayaan).
c.
ekonomi untuk mewujudkan Lumbung
Ekonomi Desa
d.
Lingkungan untuk pemenuhan
kebutuhan: (kesiapsiagaan
menghadapi bencana alam; penanganan
bencana alam; penanganan kejadian
luar biasa lainnya; dan pelestarian
lingkungan hidup.)
e.
lainnya yang
sesuai dengan kebutuhan Desa dan
ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
2.
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat, Kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa yang
diprioritaskan meliputi antara lain:
a.
peningkatan
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b.
pengembangan
kapasitas masyarakat Desa;
c.
pengembangan
ketahanan masyarakat Desa;
d.
pengembangan
sistem informasi Desa;
e.
dukungan
pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di
bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan
perempuan dan anak, serta pemberdayaan
masyarakat marginal dan anggota
masyarakat Desa penyandang disabilitas;
f.
dukungan
pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan
hidup;
g.
dukungan
kesiapsiagaan menghadapi bencana alam,
penanganan bencana alam serta penanganan
kejadian luar biasa lainnya;
h.
dukungan
permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi
produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
i.
dukungan
pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok
masyarakat, koperasi dan/atau lembaga
ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j.
pengembangan
kerjasama antar Desa dan kerjasama
Desa dengan pihak ketiga; dan
k.
bidang
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
MEKANISME
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti
proses perencanaan pembangunan dan
anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi
a.
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang disusun tiap 6
tahun sekali,
b.
RKP Desa (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa) yang disusun tiap tahun
c.
APB Desa (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa) yang disusun tiap tahun.
1.
Tahap Musyawarah
Musyawarah
Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal
yang bersifat strategis, seperti
penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan
transparan.
2.
Tahap
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Kepala
Desa wajib mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana
Desa. Kegiatankegiatan yang
disepakati tersebut digunakan untuk menyusun rancangan RKP Desa.
3.
Tahap Penetapan RKPDes
Rancangan RKPDes,
tersebut harus disampaikan Kepala Desa dalam forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa, yang dihadiri BPD dan Unsur
Masyarakat Desa.
Rancangan RKPDes
dapat digunakan oleh Kepala Desa dan BPD sebagai pedoman Penyusunan Peraturan
Desa tentang RKPDes
4.
Tahap Penyususnan Rancangan
APBDes
Setelah RKPDes
ditetapkan, dan Perbub tentang Dana Desa sudah diterbitkan, maka Kepala Desa
mernacang pembiayaan kegiatan dengan
Dana Desa dengan berpedoman kepada
RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah
daftar kegiatan yang direncanakan
dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana
penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada
masyarakat Desa perihal Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa disampaikan
Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.
Masyarakat
Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam
Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang
disampaikan Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
5.
Tahap Review
Rancangan APB Desa
Sebelum ditetapkan,
APBDes terlebih dahulu direview oleh Bupati/Walikota.
APBDes yang sudah ditetapkan sebagai PerDes, akan digunakan untuk
memenuhi salah satu syarat pencairan Dana Desa termasuk juga ADD.
Demikianlah sedikit penjelasan tetang tata cara pengelolaan keuangan desa.
Kepada semua pihak yang lebih mengerti masalah ini, mohon koreksinya. Terima kasih.
pengelolaannya kita harus teliti dan rajin ya mas
ReplyDeleteIya pak Ibrahim, tentu saja. kalo melenceng dari aturan, bisa dilaporkan ke KPK. Makasih pak atas kunjungannya.
Delete